Senin, 09/10-2023, Wali Nagari dengan Perangkat Tujuah Koto melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Prov. Sumbar dan Ketua DPRD Prov. Sumbar tentang tengangkatan OCB (Objek Cagar Budaya) Masjid Kuno Ampang Gadang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Wali Nagari Yon Hendri, Kasi Pelayanan, Ikhsan,kepala Jorong Tanjung Jati, Irfan,kepala Jorong Koto Kociak, Feri Harianto,dan Kepala Jorong Talago, Harry Satria dengan menemui Kepala Bidang Warisan Budayada Bahasa Minangkabau, Aprimas, Ketua DPRD Prov. Sumbar, Supardi pada dua tempat yaitu di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar dan di rumah Ketua DPRD Prov. Sumbar.
Pertemuan Wali Nagari dengan Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau,tentang pencanagan OCB di Masjid Kuno Ampang Gadang, di mana Masjid Kuno keberadaannya menjadi pertanda sampai syiar islam ke daerah ampang gadang di man didirikan atas prakarsa H. Bustami, Seorang ulama setempat dari suku Caniago, pada sekitar tahun 1920-an atau awal Abad XX Masehi, namun dermikian walaupun pendirinya berasal dari caniago masjid ini didirikan di atas tanah ulayat milik suku caniago dan suku melayu. dimana pemerintah nagari dalam hal ini sangat berharap Masjid Kuno ampang Gadang menjadi OCB, ujar Yon Hendri.
dalam pertumuan ini disampaikan oleh Kabid warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau mengatakan untuk dijadikan OCB harus ada Penetapan oleh tim Cagar Budaya Kab Lima Puluh Kota , dari hasil penelitian dimasukan kedalam naskah pada sidang paripurna Bupati Lima Puluh Kota dan disusulkan ke tingkat Provinsi, ujar Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Mianagkabu, Aprimas.
Dalam hal ini dinas Kebudayaan akan melakukan surve lapangan bersama Staf Ahli DPRD Prov, Sumbar dan Ketua DPRD Bapak Supardi, S,H akan melakukan kunjungan Lapangan ke Masjid Kuno Ampang Gadang dalam waktu dekat ini ujar Staf Ahli DPRD.