Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah
Sebagaimana yang telah terselenggara oleh Samsat Lima Puluh Kota sebelumnya, kini masa Program Pemutihan diperpanjang hingga 23 Desember 2023.Bagi masyarakat Lima Puluh Kota khususnya untuk segera manfaatkan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).dengan syarat dan ketentuan berlaku.