|
WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO |
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA |
|
|
|
|
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKP-Nagari) TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; b. bahwa perencanaan pembangunan Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Nagari; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) Nagari Tujuah Koto Talago Tahun 2019. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 7. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 2); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 6); 11. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 140 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 140).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Berita Acara Kesepakatan Antara Pemerintah Nagari dan BAMUS Nagari Tujuah Koto Talago Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari Tahun 2019. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO
dan
WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN NAGARI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKPNagari) TAHUN 2019. |
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPNagari TAHUN 2019.
Pasal 2
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN
RKP Nagari TAHUN 2019.
Pasal 3
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP NAGARI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN NAGARI
2.1. Kebijakan Pendapatan Nagari
2.2. Kebijakan Belanja Nagari
2.3. Pembiayaan
BAB III EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Nagari Tahun 2018
3.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Nagari
3.3. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan akan Supra Nagari
3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN NAGARI
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Nagari
4.2. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Provinsi, dan Pusat
4.3. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-Masing Bidang
BAB V PENUTUP
Lampiran-Lampiran:
Pasal 5
Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2019 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Nagari dalam pelaksanaan pembangunan Nagari Tahun 2019.
Pasal 6
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasal 7
RKP Nagari dapat diubah dalam hal :
Pasal 8
Berdasarkan Peraturan Nagari ini selanjutnya disusun APBNagari Tahun Anggaran 2019.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan RKPNagari ini akan diatur dalam Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari.
Pasal 10
Peraturan Nagari tentang RKPNagari ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Tujuah Koto Talago.
Ditetapkan di Talago
Padatanggal 2018
WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO,
YON HENDRI,SS
Diundangkan di Talago
Pada tanggal 2018
SEKRETARIS NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO,
SOFIANIS
LEMBARAN NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO TAHUN 2018 NOMOR