SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Artikel

Peraturan Nagari

24 September 2019 01:31:12  arismon  1.576 Kali Dibaca  Berita Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

 

 

 

PERATURAN NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO

NOMOR       TAHUN  2018

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKP-Nagari) TAHUN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO,

 

Menimbang

:

a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

b.      bahwa perencanaan pembangunan Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Nagari;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) Nagari Tujuah Koto Talago Tahun 2019.

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

5.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

6.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

7.      Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;

8.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 10);

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 2);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 6);

11.   Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 140 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 140).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Berita Acara Kesepakatan Antara Pemerintah Nagari dan BAMUS Nagari Tujuah Koto Talago Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari Tahun 2019.

 

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO

dan

WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN NAGARI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKPNagari) TAHUN 2019.

 

 

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari atau yang disebut nama lain dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
  4. Badan Permusyawaratan Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  5. Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari setelah dibahas dan disepakati bersama BAMUS;
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, selanjutnya disingkat RPJM Nagari, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  7. Rencana Kerja Pemerintah Nagari, selanjutnya disingkat RKP Nagari, adalah penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disebut APBNagari, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari.

 

 

BAB II


TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP
Nagari TAHUN 2019.

 

Pasal 2

 

  • Rencana RKP Nagari dapat disusun oleh Pemerintahan Nagari dengan membentuk Tim Penyusun RKP Nagari berdasarkan Keputusan Wali Nagari;
  • Dalam menyusun RKP Nagari, Wali Nagari harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dimasyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPM);
  • Rancangan RKP yang berasal dari Tim Penyusun RKP Nagari disampaikan kepada Wali Nagari untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) untuk dibahas dan disepakati tentang RKP Nagari tahun 2019 dalam bentuk dokumen RKP Nagari;
  • Bamus menyelenggarakan musyawarah Nagari Penyusunan RKP Nagari yang dihadiri Pemerintah Nagari serta unsur Masyarakat dan Wali Nagari menyelenggarakan rapat paripurna untuk penetapan persetujuan Bamus atas rancangan RKP Nagari yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Nagari.

 

 

 

BAB III


MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN

RKP Nagari TAHUN 2019.

 

Pasal 3

 

  • Bamus Nagari, Pemerintah Nagari dan unsur masyarakat wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi dalam membahas dan menyepakati Musyawarah Nagari Penyusunan RKP Nagari  dalam mengambil keputusan;
  • Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum musyawarah Nagari dalam perencanaan pembangunan Nagari berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 

 

BAB IV

 

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP NAGARI

 

Pasal 4

 

  • Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tujuah Koto Talago Tahun 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

 

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Dasar Hukum
  • Tujuan dan Manfaat
  • Visi-Misi Nagari Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Tahun 2018 Nagari Tujuah Koto Talago.

 

BAB II GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN NAGARI

2.1. Kebijakan Pendapatan Nagari

2.2. Kebijakan Belanja Nagari

2.3. Pembiayaan

 

 

 

 

BAB III EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN

3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Nagari Tahun 2018

3.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Nagari

3.3. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan akan Supra Nagari

3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

 

BAB IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN NAGARI

4.1.   Prioritas Program dan Kegiatan Skala Nagari

4.2.  Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Provinsi, dan Pusat

4.3.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-Masing Bidang

BAB V PENUTUP

Lampiran-Lampiran:

  1. Matrik program dan Kegiatan beserta Rancangan Anggaran dan Sumber Dana (tahunan).
  1. Berita acara Musyawarah Nagari (Musnag RKP).
  2. Berita Acara Penyusunan RKP Tahun 2019.
  3. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2019.
  • Isi Rencana Kerja Program dan Kegiatan Pemerintah Nagari Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

  

   Pasal 5

Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2019 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Nagari dalam pelaksanaan pembangunan Nagari Tahun 2019.

 

Pasal 6

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Pasal 7

 

RKP Nagari dapat diubah dalam hal :

 

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan /atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  • Perubahan RKP-Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Nagari dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Nagari.

 

Pasal 8

 

Berdasarkan Peraturan Nagari ini selanjutnya disusun APBNagari Tahun Anggaran 2019.

 

 

BAB V

 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan RKPNagari ini akan diatur dalam Peraturan Wali Nagari dan  Keputusan Wali Nagari.

Pasal 10

Peraturan Nagari tentang RKPNagari ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Tujuah Koto Talago.

 

    Ditetapkan di      Talago

    Padatanggal                           2018

 

       WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO,

 

 

    YON HENDRI,SS

Diundangkan di   Talago

Pada tanggal                                 2018

SEKRETARIS NAGARI  TUJUAH KOTO TALAGO,

 

 

SOFIANIS

 

 

LEMBARAN NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO TAHUN 2018 NOMOR

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Nagari

 Peta Nagari

 Aparatur Nagari