UU 32/2004, tentang Otonomi Daerah dan UU No. 06/2014 tentang Desa. Menempatkan Nagari dapat memanfaatkan dan mengelola sendiri Alokasi Dana Desa (ADD) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag). Prasyarat pemanfaatan ADD dan DD sendiri mengharuskan Pemerintah Nagari menetapkan Pernag tentang RPJM Nagari. Berpijak dari hal-hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Nagari yang melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih reguler dan formal semacam musrenbangnag, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam UU atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) Nagari tahun 2018 - 2024, yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari adalah dokumen Induk dari perencanaan pembangunan Nagari, memuat Visi, Misi, Arah Kegiatan Pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata Nagari Tujuah Koto Talago, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Nagari Tujuah Koto Talago. RPJM Nagari Tujuah Koto Talago sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan nagari, disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Nagari Tujuah Koto Talago atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan. RPJM Nagari Tujuah Koto Talago sebagai penjabaran dari visi dan misi wali nagari, juga memuat kerangka ekonomi nagari, arah kebijakan keuangan nagari, strategi pembangunan nagari, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Perangkat Nagari Tujuah Koto Talago dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Perangkat Nagari Tujuah Koto Talago dalam laporan penyelenggaraan pemerintah nagari dan Laporan Keuangan Pertanggung jawaban Wali Nagari Tujuah Koto Talago yang diserahkan kepada Bamus maupun kepada masyarakat umum.