You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari VII Koto Talago
Nagari VII Koto Talago

Kec. Guguak, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Nagari Tujuah Koto Talago

WITRA 14 September 2023 Dibaca 349 Kali
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Nagari Tujuah Koto Talago

TATA CARA PENGAJUAN  KEBERATAN

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan Keberatan kepada atasa PPID melalui PPID (online), Email, Whatsapp atau langsung ke Desk Informtion PPID Nagari
  2. Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi formulir Kebertan Informasi dan memenuhi persyaratan(salinan KTP/surat kuas/bukti pengesahan badan hokum).Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja diterimanya keberatan secara tertulis.
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image