TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon Informasi Publik mengajukan Keberatan kepada atasa PPID melalui PPID (online), Email, Whatsapp atau langsung ke Desk Informtion PPID Nagari
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi formulir Kebertan Informasi dan memenuhi persyaratan(salinan KTP/surat kuas/bukti pengesahan badan hokum).Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja diterimanya keberatan secara tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID.
Unduh Lampiran:
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Tujuah Koto Talago