NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

Artikel

Tata Cara Permohonan Informasi di Nagari Tujuah Koto Talago

15 September 2023 11:38:46  WITRA  117 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WAKTU PELAYANAN

Senin – Kamis

08:00 – 15:00

Istirahat:

12:00 – 13:00

Jum'at 

08:00 – 15:00

Istirahat

11:30 – 13:30

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

 

Download Lampiran:
Tata Cara Permohonan Informasi di Nagari Tujuah Koito Talago

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Peta Desa

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl.Tan Malaka KM 17 Payakumbuh
Nagari : TUJUAH KOTO TALAGO
Kecamatan : Guguak
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26253
Telepon : 0752748458
Email : tujuahk@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:61
    Kemarin:145
    Total Pengunjung:139.553
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.147.190
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel