NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

Artikel

Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

15 September 2023 09:25:46  WITRA  87 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

ALUR MEKANISME PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI (KI)

  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Peta Desa

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl.Tan Malaka KM 17 Payakumbuh
Nagari : TUJUAH KOTO TALAGO
Kecamatan : Guguak
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26253
Telepon : 0752748458
Email : tujuahk@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:237
    Kemarin:78
    Total Pengunjung:139.807
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.171.58
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel